Mahasiswa Kurang Mampu Difasilitasi (Sesuai PP No 66, Unmul Siap Beri Jatah 20 Persen)

 
          Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai satu-satunya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kaltim memastikan akan siap memberikan jatah 20 persen kursi bagi mahasiswa kurang mampu. “Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) no 66 tahun 2010 yang baru saja diterbitkan, Unmul dipastikan akan siap memberikan 20 persen kursi bagi mahasiswa kurang mampu. Kami hanya melaksanakannya dan tidak akan membantah,” terang Kabag Humas Unmul Muliadi.

          Mengenai bentuk penyediaan 20 persen kursi bagi mahasiswa kurang mampu, Muliadi menjelaskan, umumnya dalam pengesahan sebuah PP, maka dipastikan akan diikuti dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

          “Juklak dan Juknis itu nantinya merupakan kesepakatan dari hasil jajak pendapat dengan seluruh rektor PTN yang ada di Indonesia. Nanti Kemendiknas (Kementerian Pendidikan Nasional) pasti akan mengundang rektor untuk menyampaikan PP dan membahas juklak dan juknis” tuturnya.

          Bentuk pemberian kursi bagi mahasiswa kurang mampu tersebut, menurutnya bisa saja berupa pemberian beasiswa atau model lainnya yang disepakati rektor PTN. Tapi ia tidak mau berpolemik sebelum juklak dan juknisnya disepakati. “Kita lihat saja konsepnya seperti apa pemberian jatah 20 persen kursi bagi mahasiswa kurang mampu itu. Yang pasti, Unmul siap melaksanakan amanat PP itu,” tegasnya.

          Tak hanya itu, rektorat Unmul juga dipastikan akan memberikan pengertian dan penyebaran informasi ke seluruh fakultas, jurusan, dan program studi, setelah PP tersebut dilengkapi dengan juknis dan juklak. Bahkan ia menyebutkan, mahasiswa akan dilibatkan dalam pencarian aspirasi sehingga materi yang akan dibawa rektor ke pemerintah pusat lebih lengkap dan ideal.

          Untuk diketahui, Menteri Pendidikan Nasional M Nuh telah menerbitkan PP no 66  Tahun 2010 sebagai perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Salah satu yang diubah, yakni mengenai kewajiban setiap PTN untuk menyediakan jatah 20 persen untuk calon mahasiswa kurang mampu.
          Hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Intervensi Kemendiknas ini sebagai bentuk paksaan bagi PTN agar jumlah orang tidak mampu yang kuliah semakin banyak. Selain itu, PP ini juga mengatur tentang tata cara rekrutmen mahasiswa baru agar 60 persen dilakukan melalui seleksi secara nasional dan bersama-sama dan mengurangi seleksi mandiri yang telah dilakukan beberapa PTN. Di samping itu, PP ini juga mengatur tentang mekanisme pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan PTN. Dimana pimpinan PTN akan diangkat dan diberhentikan oleh menteri.

Source by : Radar Tarakan

Posting Komentar

0 Komentar