KRISTALOGRAFI & MINERALOGI



Kali ini pembahasan materi mengenai Kristalografi & Mineralogi. Pada mata kuliah ini ada 3 SKS, dan disertakan juga Praktikum, Dosen Pengajarnya ialah Ibu Retno Anjarwati ST., MT.

Hal dasar yang perlu kita ketahui pada mata kuliah ini yaitu mengenal lebih jauh apa itu mineral.

            Mineralogi adalah ilmu pengetahuan tentang mineral, yaitu suatu zat padat yang terdapat di alam sebagai elemen-elemen dan senyawa-senyawa, serta merupakan penyusun, atau pembentuk bagian padat alam semesta.

             Hal tersebut tidak berarti bahwa mineralogi hanya terbatas pada material-material kerakbumi saja, dan material-material yang terdapat di bawahnya yang dapat diindikasi melalui pengukuran geofisika, tetapi meliputi juga meteorit-meteorit yaitu benda-benda mineral yang berasal dari luar bumi. Mineralogi adalah cabang dari geologi, karena mineral adalah pembentuk batuan kerakbumi. Ilmu lain yang erat hubungannya ialah ilmu kimia dan kristalografi.

Kristalografi adalah ilmu yang mempelajari bentuk luar kristal alam. Semula ilmu ini merupakan cabang dari mineralogi. Sekarang tidak lagi ; kristalografi telah menjadi ilmu yang berdiri sendiri, karena yang dipelajarinya tidak saja bentuk luar kristal alam, tetapi telah meliputi kristal buatan, dan penelitiannya pun tidak hanya bentuk luar, melainkan termasuk juga struktur dalamnya.

Sulit untuk merumuskan dengan tepat definisi mineral, karena pada kenyataannya tidak ada satu definisi pun yang disetujui secara umum. Namun, definisi yang dipilih adalah :

“MINERAL IALAH SUATU BENDA PADAT HOMOGEN YANG TERBENTUK DI ALAM SECARA ANORGANIK, MEMPUNYAI KOMPOSISI KIMIA TERTENTU, DAN SUSUNAN ATOM YANG TERATUR”.

            Berdasarkan definisi itu, maka air, batubara, minyak bumi, dan gas alam, tidak dapat disebut mineral, meskipun keempatnya terbentuk/terjadi di alam.  Hal-hal seperti itulah yang menyebabkan definisi tersebut di atas mempunyai kelemahan-kelemahan, karena beberapa ahli mineralogi berpendapat bahwa keempat hal itu termasuk mineral juga.

            Batasan mineral adalah “suatu benda padat homogen” menyatakan : “mineral terdiri dari satu fasa padat, hanya satu macam material, yang tidak dapat diuraikan lagi menjadi senyawa-senyawa sederhana oleh suatu proses fisika”.
Dengan demikian, cairan-cairan dan gas-gas yang terbentuk/terjadi di alam tidak termasuk mineral.
Pembahasan lebih lanjut tentang materi ini dapat anda download disini

Posting Komentar

0 Komentar